Potensi Ketenagakerjaan Desa Noreh



Potensi Ketenagakerjaan di Desa Noreh

Tenaga kerja merupakan penduduk yang berada dalam usia kerja Menurut UU No. 13 tahun 2003 Bab I pasal 1 ayat 2 dlsebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Secara garis besar penduduk suatu negara dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu tenaga kerja dan bukan tenaga kerja. Aspek ketenagakerjaan di Desa Noreh tentu menjadi aspek yang sangat penting terkait pengembangan potensi Desa Noreh. Potensi tenaga kerja di Desa Noreh dijabarkan berdasarkan sebaran penduduk di kelompok umur produktif atau disebut juga sebagai kelompok angkatan kerja, kualitas angkatan kerja yang dinilai berdasarkan tingkat pendidikan mayoritas, serta keberadaan tenaga kerja potensial dengan kondisi cacat mental maupun cacat fisik. Adapun angkatan kerja di desa ini dapat dilihat pada gambar berikut.

 

Posting Komentar

0 Komentar